Buddha Parisaddho
BUDDHO PARISADDHO
(Kemasyarakatan Umat Buddha)
I. Susunan
Masyarakat Buddhis
a. Skema
(menyusul)
b. Dari
sudut pandang kelembagaan masyarakat buddhis terdiri dari 2 kelompok (parissa).
Hal ini dijelaskan dalam Anguttara Nikaya III, 178 sebagai berikut:
1. Kelompok
masyarakat yang meninggalkan hidup keduniawian (bhikkhu/bhikkhuni Parissa)
2. Kelompok
masyarakat awam yang hidup berumah tangga atau duniawi (Upasaka-Upasika
Parissa)
c. Kemasyarakatan
umat Buddha bukanlah sistem kasta tetapi di dasarkan pada kedudukan sosial
masing-masing
II. Upasaka-Upasika
a. Pengertian
Upasaka-Upasika
Seperti yang telah dijelaskan di atas Upasaka-Upasika ialah
penganut ajaran Buddha yang mempraktikkan 5-8 sila. Untuk laki-laki disebut
Upasaka, untuk wanita disebut Upasika. Ada pula pengertian Upasaka-Upasika
secara harfiah ialah siswa-siswi yang berjubah putih yang duduk di dekat guru.
Hal ini berkenaan dengan mimpi Petapa Gotama di Hutan Uruvela pada saat
menjelang pencerahanNya sewaktu masih menjadi seorang Bodhisatta.
b. Syarat-syarat
menjadi Upasaka-Upasika
Untuk menjadi Upasaka-Upasika dengan baik tergolong menjadi 2:
